
Muara Kaman, 26 Agustus 2026 — Kecamatan Muara Kaman melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan review Standar Pelayanan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi wadah bagi pemerintah kecamatan untuk memperoleh masukan, saran, dan tanggapan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan terhadap standar pelayanan yang selama ini diterapkan.
Forum konsultasi publik tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan Muara Kaman. Melalui kegiatan ini, berbagai aspek pelayanan dikaji dan dievaluasi agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan, harapan, serta perkembangan pelayanan kepada masyarakat.
Muara Kaman, 26 Agustus 2026 — Kecamatan Muara Kaman melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan review Standar Pelayanan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi wadah bagi pemerintah kecamatan untuk memperoleh masukan, saran, dan tanggapan terhadap standar pelayanan yang selama ini diterapkan.
Forum konsultasi publik tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan Muara Kaman. Melalui kegiatan ini, berbagai aspek pelayanan dikaji dan dievaluasi agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan, harapan, serta perkembangan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026, pemerintah kecamatan melibatkan masyarakat dan berbagai unsur terkait untuk mengevaluasi sekaligus menyusun standar pelayanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan warga di 20 desa yang berada di wilayah Kecamatan Muara Kaman.Terdapat 16 jenis standar pelayanan publik yang menjadi perhatian, mulai dari administrasi kependudukan hingga berbagai rekomendasi yang dibutuhkan masyarakat.
Layanan tersebut meliputi pembuatan Kartu Keluarga, perekaman dan pencetakan E-KTP, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), surat keterangan pindah, penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), legalisasi ahli waris, legalisasi surat keterangan kematian, izin keramaian, hingga rekomendasi bagi nelayan, petani dan peternak.
Kemudian, standar pelayanan juga mencakup rekomendasi permohonan bantuan, legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), penerbitan AK.1 atau kartu pengantar kerja, surat dispensasi nikah, rekomendasi bantuan sosial dan hibah, legalisir dokumen serta pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi dan sinergi antara pemerintah kecamatan dengan masyarakat. Masukan yang disampaikan oleh peserta diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan dan penetapan standar pelayanan yang lebih efektif, transparan, mudah dipahami, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kecamatan Muara Kaman berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Hasil pembahasan dan berbagai masukan dari masyarakat selanjutnya akan menjadi bahan dalam proses review Standar Pelayanan Kecamatan Muara Kaman.
Dengan terlaksananya FKP pada 26 Agustus 2026, diharapkan standar pelayanan yang disusun tidak hanya memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta mampu memberikan kepastian dan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi dan sinergi antara pemerintah kecamatan dengan masyarakat. Masukan yang disampaikan oleh peserta diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan dan penetapan standar pelayanan yang lebih efektif, transparan, mudah dipahami, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Kecamatan Muara Kaman berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Hasil pembahasan dan berbagai masukan dari masyarakat selanjutnya akan menjadi bahan dalam proses review Standar Pelayanan Kecamatan Muara Kaman.
Diharapkan standar pelayanan yang disusun tidak hanya memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta mampu memberikan kepastian dan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik.
Refrensi :
Redaksi. (2026, 26 Agustus). Kecamatan Muara Kaman Tetapkan Standar Pelayanan Publik untuk Permudah Melayani Masyarakat. Berita Muara. https://beritamuara.com/kecamatan-muara-kaman-tetapkan-standar-pelayanan-publik-untuk-permudah-melayani-masyarakat/
You may also like
-
Upacara Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Muara Kaman
-
Wakil Bupati Kukar Kunjungi Museum Prasasti Yupa dan Serahkan Sapi Kurban di Muara Kaman
-
Apel Pagi dan Pelepasan ASN Mutasi di Kantor Camat Muara Kaman
-
Pisah Sambut Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkungan Kecamatan Muara Kaman
-
Musrenbang Kecamatan Muara Kaman Digelar di Danau Biru Desa Panca Jaya
