Sosialisasi Batas Hutan di Gelar di BPU Kecamatan Muara Kaman


Muara Kaman – Pemerintah Kecamatan Muara Kaman menggelar kegiatan sosialisasi batas hutan kepada masyarakat pada [Selasa,2/12/2025], bertempat di gedung BPU Kecamatan Muara Kaman. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait batas kawasan hutan serta mencegah terjadinya konflik lahan di kemudian hari.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah kecamatan, unsur desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta warga yang bermukim di sekitar kawasan hutan. Dalam kegiatan ini, narasumber menjelaskan dasar hukum penetapan batas hutan, fungsi kawasan hutan, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Camat Muara Kaman dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat mengetahui secara pasti batas wilayah hutan dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan. “Dengan adanya pemahaman yang sama, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan pemerintah terkait pemanfaatan lahan,” ujarnya.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, kendala, serta pertanyaan terkait batas hutan dan pemanfaatan lahan di sekitar permukiman mereka.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat Kecamatan Muara Kaman dapat berperan aktif dalam menjaga kawasan hutan, mendukung upaya pelestarian lingkungan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku demi keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori